- Monday to Friday 9 a.m. – 6 p.m.
- Gedung Epicentrum Walk Lantai 5 Office Suites South A529 Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said Kel.Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, 12940
Follow us on :
Follow us on :

Era globalisasi membuka peluang investasi dan perdagangan internasional yang masif di Indonesia. Sayangnya, interaksi bisnis lintas batas ini tidak luput dari risiko gagal bayar (wanprestasi) oleh mitra lokal. Bagi entitas asing, ekspatriat, maupun perusahaan multinasional, penagihan hutang lintas negara (cross-border debt collection) sering kali menjadi proses yang rumit, mahal, dan membingungkan.
Ketidaktahuan mengenai sistem peradilan setempat, kendala bahasa, serta absennya perwakilan resmi di Indonesia sering kali dimanfaatkan oleh debitur nakal untuk menghindari kewajiban mereka. Oleh karena itu, memahami hukum hutang piutang WNA (Warga Negara Asing) dan entitas luar negeri di yurisdiksi Indonesia adalah langkah krusial sebelum piutang Anda berubah menjadi kerugian permanen.
Perusahaan asing yang mencoba menagih utang di Indonesia secara mandiri biasanya akan berbenturan dengan beberapa kendala utama:
Yurisdiksi dan Pilihan Hukum: Kontrak bisnis internasional sering kali memuat klausul hukum negara asal kreditur. Namun, ketika aset dan domisili debitur berada di Indonesia, eksekusi hukumnya harus tunduk pada sistem hukum perdata Indonesia.
Legalitas Dokumen Bisnis: Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, perjanjian kerja sama yang melibatkan pihak Indonesia wajib memiliki versi Bahasa Indonesia. Jika dokumen hanya berbahasa asing, debitur kerap menggunakannya sebagai celah untuk membatalkan perjanjian.
Birokrasi Litigasi yang Panjang: Proses pengadilan di Indonesia bisa memakan waktu bertahun-tahun jika tidak dikawal oleh praktisi hukum yang tepat.
Untuk memulihkan hak finansial Anda secara efisien, prosedur yang umumnya diterapkan oleh profesional hukum di Indonesia meliputi:
Langkah pertama adalah melakukan investigasi terhadap status perusahaan debitur, solvabilitas (kemampuan membayar), serta melokalisasi aset mereka di Indonesia. Di tahap ini, seluruh bukti korespondensi, invoice, dan kontrak internasional akan diterjemahkan dan dilegalisasi agar sah di mata hukum Indonesia.
Penyelesaian di luar pengadilan selalu menjadi prioritas untuk menghemat waktu dan biaya. Pihak agensi akan mengirimkan teguran hukum (Somasi) bertaraf internasional yang mendesak debitur untuk segera merestrukturisasi atau melunasi utangnya.
ika debitur tetap tidak beritikad baik, langkah tegas melalui Pengadilan Niaga, gugatan perdata, atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan dapat diajukan.
Menangani sengketa bisnis internasional membutuhkan lebih dari sekadar keberanian; ia menuntut pemahaman mendalam tentang litigasi komersial dan diplomasi korporasi. Sebagai jasa penagihan perusahaan asing yang terpercaya, Debtcollector.id memberikan solusi hukum yang seamless bagi kreditur lintas negara.
Anda tidak perlu khawatir dengan risiko finansial yang membengkak. Kami beroperasi dengan skema “No Cure, No Pay” (Tidak Berhasil, Tidak Ada Biaya), memastikan kami berdedikasi penuh untuk memulihkan aset Anda sebelum kami mendapatkan kompensasi.
Do you have an outstanding debt in Indonesia? Don’t let distance and local regulations stop you from recovering your assets.
Telepon/WA: +6287877130433
Email: info@debtcollector.id